Aspihani ber pujangga : Jangan pernah bermimpi punya pemimpin jujur dan amanah jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli dengan uang maupun materi

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HANCUR,Liputan86.com -Nya moral dan demokrasi di pemilihan umum dikarenakan mewabahnya virus dan doktrin politik uang (money politik) yang bakal membawa kehancuran di dunia dan diakhirat. “Bersyukur agar tidak lupa diri, Bersabar agar kuat hati”, Kata H Aspihani Ideris SAP SH MH, di dalam release-nya yang diterima media ini, sebagaimana dilansir kacatulisan.com, Kamis (19/11/2020). 

Mewabahnya politik uang dikalangan masyarakat disaat lahirnya Undang-Undang Nomor

32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada, tuturnya kepada media ini. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini, sejak lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 ini, otak masyarakat sudah di doktrin dengan kebodohan oleh para penggila jabatan untuk mengejar sebuah impian yang menghalalkan segala cara. 

“Mereka sudah lupa dengan tipu muslihat kehidupan, bahwa hidup di dunia ini hanya sementara saja. Padahal mereka tau bahwa Allah sangat melaknat money politik,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI). 

Selain itu pula, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 73 ayat (4) menegaskan bahwa perbuatan dengan sengaja melakukan politik uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih, maka perbuatan tersebut dipidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, ucap Dosen Fakultas Hukum di UNISKA tersebut. 

Sanksi hukumnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, baik mereka yang memberi, perantaranya maupun masyarakat yang menerima imbalan atas money politik tersebut,” kata Aspihani.

Berita Terkait

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang
Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang
Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin
Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang
Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang
Diskusi Publik Menghadirkan Calon Walikota Kupang Bildad Thonak dan Relawan Jefri Riwu Kore Dengan Tema ” Kriteria Calon Walikota Kupang “
Panitia Pemekaran Gambut Raya Rapat Koordinasi Bersama Komite I DPD RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:44 WIB

Halbil AIPBR Dengan Santunan Yatim Berlangsung Khidmat Penuh Kekeluargaan

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:38 WIB

Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Berita Terbaru