Aspihani yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menghimbau kepada masyarakat dalam menentukan pilihan harus benar-benar bisa memilih pemimpin yang kita yakini bisa membawa kebaikan, baik kebaikan untuk kemaslahatan ummat maupun bisa menciptakan kebaikan fiddunia menuju ke akhirat alam keabadian.
*“Jangan pernah bermimpi punya pemimpin jujur dan amanah jika kita sebagai rakyat hak suaranya masih bisa dibeli dengan uang maupun materi,”* Aspihani ber pujangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspihani menegaskan, jangan pandang merah, putih, hijau, biru, kuning dan lain sebagainya, Karena kata dia, Partai Politik merupakan perahu dan sarana untuk menuju ke kursi kepemimpinan. Karenanya sebagai muslim yang baik hendaknya kita bisa bijak dalam menentukan pilihan pada kontestan pesta demokrasi 5 tahun sekali dengan mencoblos orang yang shiddiq dan amanah memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak.
Nantinya pinta Aspihani, saat di dalam TPS gunakan coblosan anda dengan benar, karena nasib masyarakat kedepan ada pada tusukan anda didalam bilik suara. Kalau anda salah coblos maka celakalah kita, dari itu cari dan pilihlah orang yang baik, amanah, jujur dan cerdas, ingat orangnya yang shiddiq adalah orang yang baik, orang-orang yang benar memperhatikan dan perduli dengan rakyatnya, orang yang mau bekerja untuk rakyat Nya.
” *Jangan sia-siakan suara anda hanya dengan 50 ribu, 100 ribu bahkan 300 ribu rupiah, itu hanya sesaat, jangan mau dibeli suara anda, sedangkan mereka mencicipi selama lima tahun lamanya yang berujung mereka tak perduli dengan kita-kita yang menghantarkannya ke kursi empuk tersebut, teliti, pilah pilih pemimpin,” harapnya.*
Karena menurut Alawiyyin bermarga Assegaf ini, Allah menegaskan melaknat perbuatan politik uang maupun perantara yang menghubungkan keduanya.
Selain itu pula, Aspihani juga mengharapkan Komisi Pemilihan Umum jangan sampai bermain dengan memanipulasi data hasil pemilu yang dilaksanakan, “Berlakulah yang jujur dan adil dalam melaksanakan amanah, stop kecurangan, sudahi kegaduhan, laksanakan UU No. 5 tahun 2017.” tukasnya. (Red)
Halaman : 1 2