Jakarta,Liputan86.com – Pemerintah membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan tersebut berlaku bulan depan.
Namun, pembebasan pajak tersebut bersifat sementara. Skenarionya PPnBM sebesar 0 persen diterapkan Maret-Mei, kemudian PPnBM dipotong 50 persen pada Juni-Agustus dan PPnBM dipotong 25 persen pada September-November.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut diperkirakan bisa mendongkrak produksi mobil secara nasional sebesar 81.752 unit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya