Tangerang,Liputan86.com- Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil menggerebek sebuah rumah mewah yang dijadikan pabrik Narkotika jenis ekstasi jaringan Internasional.
Penggerebekan dilakukan di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 No.5, Kampung Kawaron Girang, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Hal itu dikatakan Rudy Heriyanto selaku Kapolda Banten, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial TH berperan sebagai peracik bahan dasar ekstasi, sedangkan N bertugas mencetak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, untuk dua orang tersangka lainnya masih dalam satu komplotan berinisial ARD dan MR. Mereka ditangkap di Kota Semarang yang bertugas sebagai pembuat ekstasi.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan penangkapan 2 orang dengan jumlah 4 tersangka tersebut berhasil dilakukan. Namun, 2 orang lainnya kabur atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Adapun barang bukti ekstasi tersebut yaitu bermacam warna, untuk warna orange sebanyak 9.517 butir, ekstasi jenis kapsul warna hijau 593 butir, jenis kapsul warna hijau tua sebanyak 300 butir, bubuk tepung china seberat 9.75 gram, kemudian mesin cetak tablet ekstasi. Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 114 junto 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, saat menggelar jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya