“Mereka beraksi ini, ketika yang punya kendaraan sedang lengah dan disekeliling rumah sedang sepi.disitulah para pelaku mulai melakukan aksinya”.jelasnya
Setelah itu, dilihat kondisi situasi sudah aman, pelaku ini mendekati motor tersebut dan mulai beraksi menggunakan kunci leter T.
“Alhamdulillah para pelaku ini dapat ditangkap berikut barang bukti, kunci Lester T, STNK, BPKB dan lima unit kendaraan roda dua”.tukasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(Red)
Halaman : 1 2