Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus, Ibu Aniaya Anak Hingga Tewas Karena Susah Belajar Daring

- Redaksi

Jumat, 18 September 2020 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edy sumardi menyampaikan melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lainnya Kasat reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari polsek metro setia budi. Jakarta selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.

“dari hasil informasi tersebut mendatangi alamat yang melaporkan diduga laporan palsu tersebut, lalu satreskrim Polres lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan IS (ayah korban) dirumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/09/2020) di jln. Assofa raya kecamatan Kebon jeruk. Jakarta Barat, “ujar edy Sumardi.

Lanjut Edy sumardi mengatakan dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran melalui online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu ibu korban Menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut, “Kata edy Sumardi.
Edy sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban) ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU kp gunung kendeng kecamatan Cijaku kab lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan kota tanggerang Prov Banten, “imbuh edy Sumardi.
Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA
“Atas perbuatannya mendapatkan Ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban, ” Imbuh edy Sumardi
Terakhir edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua dimasa pandemi covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online diharapkan orang tua sabar dan dengan teliti serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan pembelajaran.
“diharpkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah online ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anaknya. ” Pesan edy Sumardi (bidhumas)

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:38 WIB

Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:54 WIB

Manfaatkan Momen Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Kenanga Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:59 WIB

Anggota Beserta Jajaran Ormas BPPKB Banten Salembaran Jaya Silaturahmi ke Kelurahan Salembaran Jaya

Berita Terbaru