pelaku FI (28) berhasil diamankan bersama barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah, satu (1) buah botol bekas minuman soda merek sprite ukuran 390 ml, satu (1) botol bekas minuman air mineral merk aqua ukuran 600 ml, satu (1) unit handpone merk siomi type redmi 6 pro warna gold berikut sim card, satu (1) unit sepeda motor merk honda revo warna silver, satu (1) stell pakaian jacket switer warna navy, satu (1) stell pakaian celana panjang jenis jeans warna hitam,”
Pelaku FI (28) dikenanakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP pidana hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2