Liputan86.com – Polsek Serpong tetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Jl. Raya Ciater Kel Ciater Serpong pada mengakibatkan satu korban MBF (16 tahun) meninggal dunia.1 (September2023)
*Hal tersebut disampaikan Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolsek Serpong dengan didampingi Iptu Dovie Eudy Zhendy, S.TrK., M.H. (Kanit Reskrim Polsek Serpong) dan Ipda Bayu Ferdian Fembriano, S.H. (Plt. Kasi Humas Polres Tangsel).
“kami Polsek Serpong melaksanakan konferensi pers terhadap kejadian tawuran mengakibatkan satu korban orang meninggal dunia dengan TKP di Jl. Raya Ciater”jelas AKP Darma dalam konferensi pers, rabu (6September 2023.)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kejadian berawal dari janjian dua kelompok melalui media sosial instagram yaitu kelompok SERANTAL 2016 SERUNTUL dan kelompok GHE GHE 16 CTR.kemudian masing masing kubu menentukan lokasi tawuran di Jl. Raya Ciater pada jum’at 1 September 2023”lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolsek Serpong menjelaskan bahwa terjadilah kontak di TKP sekitar pukul 02.00 Wib, setelah kejadian (tawuran) ada salah satu kelompok SERANTAL 2016 SERUNTUL yaitu MBF tertinggal kemudian dibacok oleh salah satu orang kubu dari Ghe Ghe 16 CTR diarah punggung.Korban terjatuh dan berusaha kabur kemudian dibantu dua temannya dibawa ke rumah sakit sedangkan sepeda motor korban dibawa olah pelaku dari kubu Ghe Ghe.
Halaman : 1 2 Selanjutnya