Rote, liputan86.Com -Pembukaan Acara yang di sampaikan oleh kepala BNN Rote Kabupaten Ndao Di lanjutkan dengan Pemateri yang di sampaikan oleh Kasdim 1627 Rote Ndao Mayor Inf Basuki.
Harus disadari bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat kompleks, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik aparat keamanan, keluarga, lingkungan tempat tinggal, instansi sekolah terutama pemerintah, termasuk di Kementerian Pertahanan. Ini salah satu alasan mengapa narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.
Pada hari Selasa Tanggal 23/08/2022 Tepat pukul 08.00 WITA sampai pukul 12.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang bertempat di Aula Hotel Videsy,kelurahan Mokdale,kecamatan Lobalain,Kabupaten Rote Ndao.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.
Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya