DPRD KAB. ROTE NDAO LAKUKAN PERUBAHAN APBD 2020 YANG MENGGUNAKAN PERATURAN KEPALA DAERAH, ATAS PERINTAH GUBERNUR

- Redaksi

Senin, 21 September 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi A, Adrianus Pandie,SH saat ditemuai di Gedung Sasando DPRD Kab. Rote Ndao. Senin (21/09) menjelaskan, Persidangan perubahan Anggaran yang ditetapkan menggunakan Perkada itu atas dasar Perintah Gubernur NTT bahwa DPRD harus mengikuti sidang Perubahan. 

“ Memang Seharusnya. Lanjut Pandie, Kita tidak bisa ikut dalam persidangan soal perubahan ABPD Perkada karena sejak dari awal penetapan ABPD Tahun Anggaran 2020 itu menggunakan Perkada tetapi perintah Gubernur bahwa melalui sidang perubahan anggaran tersebut semua hak hak DPRD yang terpotong selama ini dikembalikan melalui APBD perubahan” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi A, Fecky M. Boelan,SE. yang ditemui usai Rapat Badan Musyawara DPRD untuk menetapkan Jadwal sidang Perubahan. di Kediamannya. Ia mengatakan, DPRD setujui untuk melaksanakan sidang Perubahan APBD Perkada karena selain dalam Perubahan tersebut terkait dengan dana Silpa Tahun anggaran 2019 yang terbawah di dalam APBD Perkada 2020 tetapi terdapat pula sejumlah pergeseran anggaran akibat Covid 19.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hal ini merupakan perintah Gubernur NTT dalam suratnya yang ditujukan kepada Dewan bahwa DPRD dan Bupati harus melaksanakan sidang untuk membahas sejumlah perubahan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Menurut Vecky Boelan, Pembahasan Perubahan Angaran yang akan dibahas dalam persidangan DPRD tidak harus menyetujui sejumlah anggaran yang diajukan dalam dokumen perubahan. Khususnya anggaran yang sebelumnya DPRD telah lakukan pembahasan dan sikapinya melalui sikap politik. Tandasnya. 

Sementara Mantan Sekretaris Daerah Kab. Rote Ndao. Drs. Alfret H.J. Zacharias,M.Si yang dimintai tanggapannya melalui sambungan ponsel (21/9) Ia mengatakan, Produk Hukum tertinggi di daerah adalah Perda yg merupakan satu kebijakan/keputusan politis antara Kepala Daerah dan DPRD. 

Perda tentang APBD ada beberapa kasus karena mandegnya pembahasan dan penetapan APBD di DPRD maka sesuai ketentuan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengeluarkan Perkada demi untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanan pembangunan dn pelayanan kemasyarakatan.

Masalahnya apakah penetapan APBDnya dengan Perkada dapat dibolehkan penetapan APBD Perubahan dengan Perda.??. Terhadap hal ini perlu dicermati karena belum ada dasar hukum yg mengatur tentang hal itu.

Secara hukum sangt tidak logis penetapan APBDnya dengan Perkada kemudian APBD Perubahan dengan Perda, Bgm hirarkhi peraturan perundang-undangannya.?? Ungkapnya

Selanjutnya. Dilain pihak Penetapan APBD dengan Perkada. itu, produk kepala daerah sendiri dan secara subtansial tidak dibahas dan diketahui oleh DPRD sehingga apabila DPRD menyetujui Perda APBD perubahan maka secara hukum DPRD telah menyetujui seluruh isi Perkada yang sejak awal mereka tidak membahasnya dan apabila dikemudian hari terjadi masalah hukum dalam Perkada maka DPRD juga turut bertanggjawab dan bertanggunggugat. Jelasnya.

Menurut Alfred Zacharias, Jika ada hal – hal strategis dan prinsipil serta petunjuk dari pemerintah pusat/Prov di daerah yang harus dianggarkan maka cukup kepala daerah membuat perkada perubahan saja dan ini bisa dilakukan beberapa kali dalam tahun anggaran berjalan.

Dan selanjutnya. pada akhir tahun anggaran semua perubahan itu akan terlihat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib diperlukan adanya APBD Perubahan dalam tahun anggaran berjalan apabila tidak ada hal hal strategis dan prinsipil yang perlu ditampung. Kata Alfred. (PE/memo/maksi)

Berita Terkait

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar
Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber
Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024
Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan
BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat
Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )
Manfaatkan Momen Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Kenanga Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:29 WIB

Diskusi Publik Menghadirkan Calon Walikota Kupang Bildad Thonak dan Relawan Jefri Riwu Kore Dengan Tema ” Kriteria Calon Walikota Kupang “

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:42 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Rapat Koordinasi Bersama Komite I DPD RI

Minggu, 17 Maret 2024 - 00:19 WIB

Menuju Indonesia Emas Menjadi Fokus Diskusi, Kucay Doang Ajak Pemuda Melek Digitalisasi

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:52 WIB

Maju di Pilbup Banjar, Rofiqi Cari Pasangan Tokoh Gambut Raya

Berita Terbaru

TNI Kita

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Kamis, 25 Apr 2024 - 08:36 WIB