Jakarta, Kemelut perkumpulan media online Indonesia (MOI) akhirnya sampai pada titik nadir. Di mana pengurus pusat terbelah dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kubu pengurus pusat yang mendukung Dewan Pendiri MOI, dimotori Marlon Brando, Joseph Hutabarat dan Binsar Siagian, bertambah dengan hadirnya Indra Fahrizal dan Sri Yunanto yang masing-masing menjabat sebagai ketua.
Sementara dari jajaran pembina/penasehat yang siap mendukung penuh adalah Suherman Saji, Haya Wakano dan Ade Novid.
Adapun Rudi Sembiring yang mengklaim dirinya selaku Ketua Dewan Pendiri MOI hanya didukung Jusuf dan Siruaya.
Binsar Siagian pengurus DPP MOI, membenarkan telah terjadi perpecahan di tubuh himpunan media online. “Yah itulah yang terjadi”, tasdas Binsar Jumat (13/11/20).
Sementara Bendum Hj Chandra Manggih masih bersikap abu2. “Beliau murka dan menelpon saya karena namanya tidak tercantum dalam akta sebagai pendiri tambahan. Tapi beliau akan tetap hadir di LDP meski tak diundang”, tutur Binsar.
Ditempat terpisah, Joseph Hutabarat, pengurus DPP MOI sekaligus pendiri, menyayangkan kisruh yang terus berlanjut.
“Saya sudah ingatkan kepada Ketua Umum (Ketum), sebaiknya undangan Rapat Dewan Pendiri (RPD) jangan dianggap momok. Harusnya ditanggapi sebagai undangan ngopi. Nyeruput sambil mencari solusi atas dinamika yang terjadi,” papar Joseph kepada wartawan di Dunkin Donut Kramat, Jakarta Pusat, Saptu (14/11/20).
Dijelaskan, sesuai marwah pendirian MOI, bahwa seluruh anggota DP telah mendelegasikan dan memberi mandat berdasarkan kesepakatan surat kuasa, telah menunjuk Rudi Sembiring sebagai Ketum MOI.
Meskipun demikian, Joseph mengingatkan, Rudi Sembiring harusnya menjalankan roda organisasi sesuai visi, missi dan petunjuk dari DP MOI. Jangan jalan sendiri, apalagi merasa “anderbeni” (memiliki) sendiri.
“Apa bila roda organisasi dijalankan tidak sesuai AD/ART, apalagi terjadi penyimpangan, maka dengan sendirinya DP MOI berhak membatalkan kuasa yang diberikan kepada yang bersangkutan” tegas Joseph.
Dipaparkan Joseph, DP MOI sesuai AD ART memiliki otoritas penuh untuk memperbaiki kekisruhan yang terjadi dalam tubuh MOI, termasuk memberhentikan pengurus yang menyimpang dari ketentuan AD ART MOI.
“Tolong saudara Rudi Sembiring membaca Pasal 13 AD tertang fungsi, tugas dan wewenang dewan pendiri”, katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya