Aspihani Ideris Tanggapi Arogansi Kasat Reskrim Polres Kotabaru Cabut Pagar Sengketa

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU,liputan86.com –  Pencabutan pagar secara paksa diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, AKP Abdul Jalil bersama sejumlah anggota kepolisian pada hari ini Jum’at (06/05/2022) merupakan sebuah pelanggaran hukum pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Advokat, Akademisi, Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin, dan Aktivis Kalimantan, Aspihani Ideris kepada awak media ini, Sabtu (7/5/2022) saat di hubungi via call WhatsApp nya di 0811506881.

“Perbuatan melepas dan sampai mengrusak pagar orang sehingga yang bersangkutan bisa memasuki pekarangan atau tanah yang di pagar itu jelas sebuah perbuatan pelanggaran hukum sebagaimana di jelaskan pada Pasal 406 KUHP,” kata Ketua Umum P3HI ini.

Pelepasan pagar atau spanduk orang lain itu sama halnya dengan mengrusak, karena pada dasarnya pagar tersebut terbangun dengan rapi, dikarenakan di lepas dengan paksa berujung pagar tersebut rusak dan tidak berbentuk pagar lagi dengan kata lain rusak atau di rusak, sehingga dengan dasar itulah pidananya timbul, jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang kita dengar pelepasan dan atau penghancuran pagar tersebut di lakukan oleh oknum puluhan personel Polres Kotabaru, infonya sekitar kurang lebih 20 Anggota Petugas Kepolisian dan beberapa anggota Brimob yang mencabut pagar di atas tanah ahli waris Almarhum M. Mukmin yang terletak di Objek Jalan Wisata Gowa Lowo RT.16 Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan ini. Nah ini jelas mereka bersama-sama melakukan pengrusakan, sehingga sangat pantas di sangkakan melanggar Pasal 170 KUHP,” tagas Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) ini.

Apalagi kata Aspihani, oknum penegak hukum tersebut melakukan pengrusakan secara terang-terangan dihadapan para ahli waris dan kumdatus (perkumpulan dayak meratus) serta LBH Paham (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia) mereka yang terlibat dalam pemasangan pagar tersebut.

Padahal proses hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan  Kotabaru tingkat pertama masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum Ahli Waris M. Mukmin masih diberikan tenggat waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, oleh karena belum Inkracht kasat reskrim dengan secara sepihak menekan, memaksa ahli waris dengan dalih mediasi di kantor desa tegal rejo menekankan bahwa tanah ahli waris adalah tanah R (Restan) atau Tanah Negara, padahal gugatan balik Tergugat dari Bumdes Gowa Lowo tidak lah dikabulkan pula.

Coba mengkaji bersama tentang UU No. 2 Tahun 2002 di Pasal 13, kata Aspihani, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia itu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya menindak kaum yang lemah dan melanggar konstitusi undang-undang yang berlaku.

Terpisah, Abdul Azis dengan di amini Nurul Huda yang merupakan ahli waris tanah tersebut saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media ini, bahwa di saat pengrusakan pagar, puluhan anggota Kepolisian Polres Kotabaru yang dipimpin langsung oleh Abdul Jalil SIK tanpa dasar hukum yang jelas memaksa merusak pagar  yang dipasang para ahli waris dan sejumlah ormas/LSM bantuan kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) serta LBH PAHAM (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia).

Proses perkara hukum masih bersengketa, dan hasil Putusan Pengadilan Kotabaru tingkat pertama pun masih N/O atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, Gugatan Penggugat ditolak dan Gugatan Balik Tergugat juga tidak diterima, sehingga atas putusan tersebut kuasa hukum masih diberikan tenggang waktu hingga 20 mei 2022 untuk mengajukan Banding, “ungkapnya.

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:18 WIB

Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya

Jumat, 26 April 2024 - 18:45 WIB

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda

Kamis, 18 April 2024 - 13:32 WIB

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Berita Terbaru