Tangerang,Liputan86.com – Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di dekat pemasangan SUTET, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang bangunan rumah warga dekat dengan pemasangan SUTET.
Seperti perkerjaan pemasangan SUTET oleh pihak PT. QDC di desa pangkalan desa kampung besar, kecamatan Teluk naga, kabupaten Tangerang provinsi Banten. Jum’at/01/September 2021.
seharusnya pemasangan Sutet harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, melalui pemerintah setempat, kecamatan desa hingga tingkat RT dan RW setempat, agar masyarakat mengetahui dampak dari tegangan listrik atau Sutet yang di pasang, karena hal itu dapat berakibat fatal bagi masyarakat sekitar yang dapat menimbulkan berbagai macam-macam penyakit, terutama rentan terhadap anak-anak dan ibu-ibu hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari salah satu laman media online direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, mengatakan, bahwa banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan kesehatan karena berada dekat dengan sutet.
“Karena di listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering,” ujar dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu
Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.
Mengacu pada peraturan direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET.
SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter
SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Halaman : 1 2 Selanjutnya