Disisi lain, ia menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran ini dimaksudkan agar bansos bisa langsung diterima oleh KPM dengan cara membawa dokumen yang sudah diberitahukan oleh Rt, Rw masing-masing.
“Sebelum mengambil BLT BBM, masyarakat yang terdaftar dalam penerima BLT BBM 2022 dapat membawa sejumlah dokumen yang menjadi syarat pengambilan bantuan, KPM harus membawa bukti undangan pencairan yang sudah diberikan pemerintah Desa atau Rt, Rw setempat, KTP, Kartu Keluarga (KK),” jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan bantuan tersebut sebesar Rp 150.000 per Bulan, tetapi diRafel dalam empat bulan menjadi Rp 600.000 per KPM dari Pemerintah provinsi Banten melalui Bank Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dengan adanya bantuan tersebut, semoga bisa bermanfaat, walaupun tidak besar mudah-mudahan mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita melihat Jumlah Rp 600.000 digunakan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
(Aris)
Halaman : 1 2