Bagaimana izin perumahan akan dikeluarkan oleh pihak DTRB kalau lahannya saja masih Lahan Hijau. Ketika dikonfirmasi Camat Sukadiri Ahmad Hapid melalui telepon mengatakan” Dengan adanya pemberitaan akan segera melaporkan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Pol PP Kab Tangerang untuk menindak lanjuti pihak pengembang perumahan yang Nakal. Sudah jelas tahun yang lalu sudah dilakukan penyegelan oleh DTRB dan Sat Pol PP kenapa dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab?Ditambahkannya Camat,meminta kepada Pihak PT UNCU agar koperatif kepada Instansi Pemerintahan,”ucap Camat”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2