Yusri mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap ini memiliki peran beda-bedar. G dan J berperan sebagai operator call center yang menerima telepon dari pemenang hadiah, sementara AR berperan menarik uang yang sudah dikirim oleh korban.
“Di atas mereka ini masih ada koordinatornya. Ada dua orang inisial A dan Bj selaku koordinator sekaligus penyebar kupon undian yang masih kami kejar,” katanya.
Dari temuan ini, polisi pun menyita barang bukti berupa empat unit laptop, 32 unit ponsel, sepuluh buku tabun 15 kartu ATM berbagai bank, empat buah modem Internet, STNK palsu, dan satu lembar kupon undian berhadiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka kami jerat dengan Pasal 35, Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (1), (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda 12 miliar. (Bidhum)
Halaman : 1 2