Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dik Editor : Ys Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh karenanya, Yandri katakan bercermin dengan perkara pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan tersangka F, Satreskrim Polresta Tangerang harus tegas bertindak karena perkara tersebut sudah membuat resah masyarakat.

“bercermin dari perkara pemalsuan surat tanah, tersangka F harus ditindak tegas dengan cara dijemput oleh polisi dilengkapi surat perintah penangkapan.”

“Karena kasus tersebut sudah meresahkan selurush lapisan masyarakat, saya yakin dengan ketegasan itu, Poliri terkhusus Polresta Tangerang semakin dipercaya masyarakat,” ujar Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia Provinsi Banten ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut bermula korban berinisial S hendak melakukan renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten. (Red)

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:44 WIB

Halbil AIPBR Dengan Santunan Yatim Berlangsung Khidmat Penuh Kekeluargaan

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:38 WIB

Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Berita Terbaru