Agar aksinya lebih meyakinkan, pelaku juga mencantumkan nomor telepon. Sejak menjalankan bisnis tersebut, pelaku mengaku sudah menjebak dua orang dan meraup keuntungan Rp 16 juta.
Polisi sudah menyita ponsel dan memori card serta hasil print yang menunjukkan kegiatan penawaran melalui akub FB palsu tersebut. Akibat perbuatannya, buruh kampung Sidrap ini harus berurusan dengan Kepolisian.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 dan pasal 45 ayat 3 jo 27 (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, denda Rp 2 miliar,” (Bidhum Polda Metro Jaya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2