JAKARTA, Liputan86. Com -Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp 14.000 per liter yang akan dimulai Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.
Ketimbang menekan produsen minyak goreng menurunkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), pemerintah memilih memutuskan untuk menggelontorkan subsidi agar harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,” kata Lutfi, dilansir dari Antara.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar dia lagi.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Halaman : 1 2 Selanjutnya