Jakarta, liputan86.com – Kebijakan Kementerian Perdagangan dalam mengatur stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng saat ini belum membuahkan hasil yang terbaik untuk masyarakat.
Abdul Rosyid Arsyad Ketua Umum Komite Pedagang Pasar (KPP) mengkritisi, setelah pemerintah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sehingga harganya menjadi tinggi, kini pemerintah justru mempertaruhkan kesehatan masyarakat. Disatu sisi pemerintah berkeinginan untuk memukul harga murah meski harga minyak mentah dunia sedang tinggi, melalui kebijakan penetapan HET (harga eceran tertinggi) serta pengaturan DMO (Domestic Price Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) 20% untuk ketersediaan minyak goreng.
Namun kebijakan tersebut dianggap melawan pasar, hasilnya minyak goreng mengalami kelangkaan. Berbagai tuduhan atas minyak goreng pun muncul, mulai dari adanya sinyal kartel mafia minyak goreng, hingga penimbunan minyak goreng. Terlepas dari semua isu tuduhan tersebut, pada intinya masyarakat bawah atau konsumen akhir lah yang sulit mendapatkan barang tersebut. Hal tersebut membuat para pedagang khususnya yang menjadikan minyak goreng sebagai modal utama menjadi beban baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya