“Kami menerima aspirasi dari rekan rekan media, apa yang menjadi tuntutannya kami akan terima dan akan kami kirimkan ke Polda Sumatra Utara. Apapun hasilnya, kewenangan ada di wilayah Sumatra Utara, jadi pastinya Kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang kuat, biar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan,” kata Gatot.
Selain itu, Nurdin Longgari Sebagai pengurus Pusat DPP MIO turut mengapresiasi adanya tanggapan dari pihak Polda Jawa Timur yang mana telah menerima baik beberapa usulan yang di sampaikan oleh peserta aksi solidaritas. Nurdin juga menyampaikan, bahwa dirinya beserta seluruh jajaran Media Independent Online (MIO) berharap agar kepolisian memberikan ganjaran yang setimpal kepada pelaku.
” Mereka para pelaku harusnya di beri ganjaran yang setimpal. Kami berharap agar pelaku yang telah membunuh rekan kami dapat di hukum mati nantinya.” Respon Nurdin kepada media
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Untuk diketahui, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada prinsipnya adalah menghormati kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya bisa menggunakan hak jawab dan koreksi. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya,”
Usai gelar aksi para jurnalis yang tergabung dalam misi belasungkawa ini masih berkordinasi dengan pihak Polda Jatim dan tetap memonitor hasil dan perkembangan kasus ini.
(KI/Red)
Halaman : 1 2