Pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh CV tiga putri,terkesan asal asalan.
Karena kegiatan APBD, APBN ini ,Uang yang dipergunakan hasil pajak masyarakat kabupaten Tangerang provinsi banten bukan uang pribadi, dan harus dipertanggung jawabkan secara kedinasan baik dimata Hukum maupun Agama,”pungkasnya.
Dari pihak pengawas dinas binamarga sumber daya air belum bisa dikonfirmasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampe saat ini berita ditayangkan.
Berharap inspiktorat dan pengawasan badan keuangan daerah (PBKD ) yang mempunyai kewenangan berharap menahan pencairan kegiatan betonisasi,harus dikaji ulang.”tandasnya.
(Aris )
Halaman : 1 2