“Benar saja, dirumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang ini, DL berperan sebagai Mucikari/Mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 Ribu sekali kencan,” terangnya.
Lanjut Zain, dari hasil penggerebekan itu petugas langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat pengerebekan kita (Polisi) pun melibatkan Warga setempat,” tambah Zain.
Zain kembali menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota, Polda Metro jaya berharap peran serta Warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini.
“Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan denda Rp.600 Juta,” tutupnya.
Halaman : 1 2