HANCUR,Lioutan86.com -Nya moral dan demokrasi di pemilihan umum dikarenakan mewabahnya virus dan doktrin politik uang (money politik) yang bakal membawa kehancuran di dunia dan diakhirat. “Bersyukur agar tidak lupa diri, Bersabar agar kuat hati”, Kata H Aspihani Ideris SAP SH MH, di dalam release-nya yang diterima media ini, sebagaimana dilansir kacatulisan.com, Kamis (19/11/2020).
Mewabahnya politik uang dikalangan masyarakat disaat lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada, tuturnya kepada media ini.
Menurut tokoh pergerakan Kalimantan Selatan ini, sejak lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 ini, otak masyarakat sudah di doktrin dengan kebodohan oleh para penggila jabatan untuk mengejar sebuah impian yang menghalalkan segala cara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka sudah lupa dengan tipu muslihat kehidupan, bahwa hidup di dunia ini hanya sementara saja. Padahal mereka tau bahwa Allah sangat melaknat money politik,” tegas Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Selain itu pula, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 73 ayat (4) menegaskan bahwa perbuatan dengan sengaja melakukan politik uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih, maka perbuatan tersebut dipidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah, ucap Dosen Fakultas Hukum di UNISKA tersebut.
Sanksi hukumnya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, baik mereka yang memberi, perantaranya maupun masyarakat yang menerima imbalan atas money politik tersebut,” kata Aspihani.
Aspihani yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menghimbau kepada masyarakat dalam menentukan pilihan harus benar-benar bisa memilih pemimpin yang kita yakini bisa membawa kebaikan, baik kebaikan untuk kemaslahatan ummat maupun bisa menciptakan kebaikan fiddunia menuju ke akhirat alam keabadian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya