RESTORATIVE JUSTICE SANGAT MEMBANTU PARA PENCARI KEADILAN DAN MEMBERIKAN ASAS KEMANFAATAN
Havidi S.H
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana. Restorative justice bukan hanya memberikan asas keadilan akan tetapii memberikan asas kemanfaatan bagi keduabelah pihak yaitu pelaku dan korban.
Peraturan terkait dengan Restorative Justice diatur dalam:
Halaman : 1 2 Selanjutnya