RESTORATIVE JUSTICE SANGAT MEMBANTU PARA PENCARI KEADILAN DAN MEMBERIKAN ASAS KEMANFAATAN

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Surat Edaran Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”)

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Pekapolri 6/2019”)

3. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Keputusan Direktur Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Penerapan Keadilan Restoratif (“Kepdirjenbadilum 1691/2020”)

Dengan adanya asas Restorative justice bananyak tindak pidana ringan bisa diselesaikan dengan cara peradilan cepat, dan dengan cara kekeluargaan yang bisa memberikan banyak kemanfaatan bagi pelaku dan korban. 

Tapi dengan adanya Restorative justice, negara dengan sistem hukum civil law atau kepastian hukum nya menggunakan Undang-Undang, adanya Restorative justice memberikan pula asas kepastian hukum, yang di buktikan oleh putusan pengadilan yang menangani perkara tersebut.

Banyak perkara tindak pidana ringan yang penyelesaiannya menggunakan cara Restorative justice diantaranya perkara Pencurian, Korupsi di bawah Rp 50.000.000, Penganiayaan dan perkara KDRT, dimana Restorative justice ini sangat bermanfaat bukan hanya untuk pelaku dan korban tetapi bermanfaat pula bagi negara, dikarenakan negara tidak banyak mengeluarkan anggaran untuk uang makan dan pembinaan bagi Napi di Lembaga Permasyarakatan, karena penyelesaiannya menggunakan Restorative justice dengan cara peradilan cepat, tepat dan bermanfaat.

Semua peraturan yang sudah di tuliskan di atas sifatnya masih Mengedapankan belum menjadi sebuah Keharusan/Kewajiban terkait dengan Restorative Justice, karena keputusan semuanya di serahkan kepada kedua belah pihak, akan menggunakan Restorative Justice atau tidak. Maka dari itu kita sebagai akademisi harus melakukan pengajuan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar Restorative Justice ini menjadi suatu hal yang wajib di lakukan ketika tindak Pidana tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk di Restorative Justice.

Berita Terkait

Ormas BPPKB Banten DPAC Balaraja Gelar Pertemuan : Menyatukan Kekompakan, Kesolidan dan Kebersamaan
Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB