POLEMIX DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP NURHAYATI SALING TUDING ANTARA POLRI DAN JPU

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLEMIX DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP NURHAYATI SALING TUDING ANTARA POLRI DAN JPU 

SURYA KUSUMA, SH

POLRI & MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persi Polri dalam hal ini menanggapi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada dua opsi penghentian kasus Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon, Jawa Barat. 

Dedi mengatakan Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung mengenai hal ini. Menurutnya, dari koordinasi dengan Kejagung, ditemukan dua opsi penyelesaian kasus Nurrhayati. “Ada dua opsi, pertama Kabareskrim sudah menyampaikan akan mengoreksi penetapan tersangka, opsi kedua berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan dan nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SP2 (Surat Penghentian Penuntutan), Lebih lanjut, menurut dia, ketika bicara aspek penegakan hukum, Polri bukan hanya berpedoman pada asas kepastian hukum, tapi juga asas yang menyangkut masalah keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Jadi untuk kasus ini kita melihat bahwa legal justice, criminal justice system yang sudah dilakukan penyidik dan kejaksaan, dari hukum acara pidana tidak ada yang salah,” Tapi kalau melihat dari yang lebih luas, social justice, kita harus lihat dua aspek itu. Menyangkut masalah keadilan dan kemanfaatan hukum,” 

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Citemu berinisial S. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka. Nasution memaparkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik. Namun demikian, polisi membantah bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Nurhayati disebutkan hanya berperan sebagai saksi sebelum akhirnya Kades Citemu berinisial S menjadi tersangka. 

Sementara tanggapan persi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati. Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desa, Supriyadi di daerah Cirebon, Jawa Barat. “Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2,” 

Berita Terkait

Rohmat dan Usron Silaturahmi ke Kediaman Rumah Andika Putra Berjalan Lancar
Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda

Kamis, 18 April 2024 - 13:32 WIB

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:09 WIB

Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:05 WIB

Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru