POLEMIX DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP NURHAYATI SALING TUDING ANTARA POLRI DAN JPU

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil melalui keterangan tertulis, Dodi menerangkan, pihak Kejati Jabar menindaklanjuti perintah Jaksa Agung kepada Kepala Kejari Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu Kec. Mundu Kab. Cirebon tahun 2018, 2019 dan 2020 atas nama tersangka Nurhayati. 

Selain itu, eksaminasi yang dilakukan oleh tim eksaminasi pidana khusus Kejati Jabar telah bekerja secara maraton sejak 25 Februari 2022. Serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka pertama telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada penuntut umum Kejari Cirebon pada 1 Maret 2022. “Kedua, Kajari Kab. Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tindak pidana atas nama tersangka N,” ujar Dodi. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti,” Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Nurhayati kini tak perlu khawatir lagi terhadap kasus tersebut dan dapat melakukan aktivitas sehari-harinya dengan normal. 

“Kepada saudari Nurhayati, tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi. Kasusnya kepada Nurhayati sudah tuntas dan selesai malam hari ini juga,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (1/3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa Polri sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan sehingga penuntutan dapat dihentikan. Proses tersebut dilakukan saat ini meski Nurhayati tidak mengikutinya langsung lantaran sedang isolasi mandiri (Isoman). Nantinya, kata dia, penerbitan SKPP akan mengartikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Nurhayati tidak akan dilanjutkan.”Sudah dihentikan baik ditingkat Polri maupun Kejaksaan “ Menurutnya, prosedur tersebut harus dilakukan jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polri mengatakan bahwa peristiwa tersebut akan dijadikan bahan evaluasi bagi jajaran dalam menangani perkara. Ia menegaskan bahwa penyidik di tingkat Polres maupun Polda harus cermat dalam menghadapi suatu perkara. Sehingga, nantinya perkara-perkara seperti Nurhayati tidak terjadi lagi.

 “Dalam menetapkan status tersangka seseorang, proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus ini harus dimaksimalkan,” ucap Dedi. “Gelar ekspose bisa menghadirkan para saksi ahli, harus bersama-sama dengan jaksa penuntut biar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda,” tambah dia. Dalam kasus Nurhayati, Bareskrim menyatakan menyatakan telah mengirim tim Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) untuk mendalami penetapannya sebagai tersangka. Disimpulkan bahwa Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Nurhayati. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati. 

Maka dalam hal ini masyarakat awam lah yang dibuat bingung dalam perkara ini, dari pihak kepolisian merasa sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan SOP yang benar berdasarkan KUHAP sementara pihak JPU menuding dalam gelar perkara semestinya pada saat gelar perkara penetapan status tersangka JPU harusnya dilibatkan namun menurut penyidik untuk melengkapi P19 yang diajukan JPU NURHAYARI harus menjadi tersangka agar perkara ini bisa P21, dan menurut JPU NURHAYATI juga terlibat namun pada statmennya JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor. menurut (LPSK) pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka. 

Setelah perkara ini Viral lalu JPU dengan cepat melakukan gelar perkara sehingga melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi agar perkara ini ini dihentikan. Maka ketimpangan hukum seperti ini lah yang membuat warga masyarakat enggan untuk melaporkan kejadian tindak pindana, karena takut akan jadikan tersangka oleh pihak penyidik maupun JPU. Sehingga dalam perkara ini masyarakat menimbulkan banyak pertanyaan terhadap perkara ini.

Berita Terkait

Ormas BPPKB Banten DPAC Balaraja Gelar Pertemuan : Menyatukan Kekompakan, Kesolidan dan Kebersamaan
Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB