PELAKSANAAN PENGGABUNGAN ITSBAT NIKAH DAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
OLEH :
H. CECEP KURNIAWAN, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ADVOKAT & MAHASISWA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
Definisi perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan menurut hukum di Indonesia adalah perkawinan yang telah dilakukan pencatatan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang mengatur bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya