PELAKSANAAN PENGGABUNGAN ITSBAT NIKAH DAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

- Redaksi

Minggu, 3 April 2022 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini dalam kehidupan di masyarakat masih ada terjadi praktik-praktik perkawinan yang sah dilakukan secara hukum agama namun tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Kemudian masih ada pula terjadi perceraian dalam perkawinan tersebut dengan berbagai alasan penyebabnya. Hal ini membawa dampak pada kepastian hukum terhadap status perkawinan dan perceraian yang telah dilakukan.          

Pemerintah pada tanggal 10 Juni 1991 melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur mengenai penyelesaian terhadap permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (3)  huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi “Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan (a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian”.

Prosedur untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3)  huruf (a) Kompilasi Hukum Islam itu dapat dilakukan oleh pihak pria atau pihak wanita, dengan mengajukan penggabungan dalam permohonan itsbat nikah dan pemohonan cerai talak bagi pemohon pria atau penggabungan dalam permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai bagi pemohon wanita, dengan menyampaikan kronologis perkawinan dan alasan perceraian tersebut.         

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar putusan dari salah satu penggabungan itsbat nikah dan perceraian yang diajukan oleh pemohon pria berbunyi sebagai berikut :

a. Menetapkan (mengitsbatkan) perkawinan pemohon dengan termohon yang dilaksanakan pada tanggal, bulan dan tahun di tempat perkawinan itu dilaksanakan.

b. Memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama

Berita Terkait

Ormas BPPKB Banten DPAC Balaraja Gelar Pertemuan : Menyatukan Kekompakan, Kesolidan dan Kebersamaan
Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB