“Tapi anehnya, sampai saat ini Tonny Permana selalu merasa menjadi korban tanpa menyadari bahwa dirinya sendiri tidak taat hukum.” tambah Randy.
Dia menjelaskan laporan polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti dengan bahasa upaya hukum oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara Nomor 82/Pdt.G/2021/PN.Tng dan perkara Nomor 785/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam gugatan-gugatan tersebut Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyebutkan bahwa Sertipikat Nomor 2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas dan melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan Tonny Permana menggunakan Sertipikat tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara-perkara tersebut.
Padahal, kata Randy sertipikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo. Nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo. Nomor 177 K/TUN/2019 Jo.Nomor 10 PK/TUN/2020.
Pihak BPN Kanwil Banten bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021 tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 M2 Terakhir Tercatat Atas Nama Tonny Permana Terletak Di Kelurahan Salembaran Jaya dahulu Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.
“Hal ini menjadi bukti siapa yang sebenarnya pantas disebut sebagai Mafia Tanah dan terbukti Tonny Permana Maling teriak Maling,” pungkasnya. (Red)
Halaman : 1 2