Mahkamah Agung RI Putuskan 19.087 Perkara Dan Terima 2.897 Aduan

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, liputan86.com – Mahkamah Agung RI sebagai lembaga negara, sekaligus juga sebagai institusi publik, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya peradilan yang bersih dan berwibawa melalui proses yang transparan dan akuntabel. Maka pada hari Rabu 29/12/2021 Mahkamah Agung RI menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 di Ruang Rapat Pleno lantai 2 dan di Balairung lantai 1 dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.H.M.Syarifuddin, S.H,M.H. menuturkan bahwa Mahkamah Agung sampai tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%.Sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara dan masih bisa berubah sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021 sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Capaian kinerja tersebut tidak lepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja dengan keras tanpa mengenal lelah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dibidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur, selama tahun 2021 Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerima pengaduan sebanyak 2.897. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses dan sisanya 381 dalam proses penanganan. Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun. Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin.

Berita Terkait

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar
Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber
Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024
Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan
BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat
Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )
Manfaatkan Momen Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Kenanga Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Berita Terkait

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:38 WIB

Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:54 WIB

Manfaatkan Momen Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Kenanga Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:59 WIB

Anggota Beserta Jajaran Ormas BPPKB Banten Salembaran Jaya Silaturahmi ke Kelurahan Salembaran Jaya

Berita Terbaru