Kapuas Hulu, Liputan86.com – Anggota Komisi II DPR, Cornelis, mengingatkan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena bisa saja tanah itu masuk dalam kawasan lindung.
“Urusan tanah itu sebenarnya cukup sulit, karena terbentur kawasan baik itu hutan lindung maupun kawasan lindung lainnya, jadi BPN mesti berhati-hati,” kata dia, saat menghadiri sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN, di Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu.
Ia bilang, sedikitnya kurungan lebih 60 persen tanah di Kalimantan Barat itu masuk dalam kawasan, terutama di wilayah Kapuas Hulu, sehingga untuk penerbitan sertifikat tanah masyarakat terbentur dengan kawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui pekerjaan BPN cukup berat, namun program PTSL sudah berjalan cukup baik dan sangat membantu masyarakat.
Menurut dia, jika pun ada lahan atau tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan, kepala desa, camat mau pun bupati segera mengusulkan agar keluar dari kawasan sehingga bisa diterbitkan sertifikat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya