KPK telah menetapkan Dudy bersama mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Gowa.
Ketiga, proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp19,7 miliar telah disetor melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya.
Dudy bersama mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gedung IPDN Minahasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara.
Ali mengatakan bahwa kebijakan KPK saat ini tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga bagaimana asset recovery atau pemulihan aset menjadi penting di dalam penegakan hukum.
“Saat ini kami masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud. Kami berharap bisa segera juga dari tiga BUMN ini bisa melunasi dari kerugian keuangan negara dimaksud,” ucap Ali. (Harery/Gandi/Aedi/Imron)
Halaman : 1 2