Kedua, Kementerian juga akan memperkuat sinergi dan koordinasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
Ketiga, melanjutkan program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan program perlindungan sosial pasca pandemi COVID-19.
Keempat, mendorong efektivitas program bantuan sosial dengan meningkatkan ketepatan sasaran melalui penyempurnaan dan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju single data, pemanfaatan TIK dan penguatan monitoring dan evaluasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara melalui pemberian gaji ke-13 dan THR serta menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran.
3 alokasi anggaran
Ainun menjelaskan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2021 sebesar Rp550 triliun terbagi ke dalam tiga alokasi.
Pertama, Rp184,5 triliun anggaran pendidikan melalui pemerintah pusat dengan ketentuan, anggaran Kemendikbud sebesar Rp81,53T triliun, Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp55 triliun, serta K/L lainnya dan cadangan (BA-BUN) sebesar Rp47,97 triliun.
Kedua, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp299,1 triliun.
Ketiga, anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar Rp66,4T.
“Setelah nomenklatur program baru, sistem penganggaran Kemendikbud direncanakan untuk membiayai dukungan manajemen, PAUD dan wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan, pendidikan tinggi, serta pendidikan dan pelatihan vokasi,” terang Ainun Na’im.
Lebih lanjut, Ainun menjelaskan tujuan redesain sistem perencanaan dan penganggaran adalah sebagai wujud implementasi money follow program, memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja, value for money.
“Serta mewujudkan keterkaitan antara visi misi Presiden dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga,” ujarnya. (Vid)
Halaman : 1 2