Jakarta, liputan86.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkuat kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber, khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).
“Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem, sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangannya, Kamis 07 Juli 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya