Jakarta, liputan86.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan “asset recovery” atau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp313,7 miliar selama semester I/2022.
“Bahwa ‘asset recovery’ yang sudah kami lakukan saat ini di semester I/2022 adalah Rp313,7 miliar. Ini sudah cukup bagus dari target yang ada,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers “Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I/2022” di Gedung KPK, senin 22 2022.
KPK mencatat angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan “asset recovery” yang dicapai KPK pada semester 1/2021 sebesar Rp171,23 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun rincian “asset recovery” hingga semester I/2022, antara lain, Rp248,01 miliar berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan, Rp41,5 miliar berupa pendapatan denda, penjualan hasil lelang korupsi, TPPU, dan Rp24,2 miliar dari penetapan status penggunaan dan hibah.
Karyoto menjelaskan kendala dalam melakukan “asset recovery”, salah satunya terkait pelaksanaan lelang barang hasil rampasan dari terpidana korupsi.
“Lelang ini tidak setiap lelang dilaksanakan, sekali itu bisa berhasil, bisa berulang-ulang kali dan bahkan ada beberapa barang rampasan yang dilelang tidak laku,” ucap Karyoto
Halaman : 1 2 Selanjutnya