Murid SD Kelas II di Perkosa, Pelaku Kabur

- Redaksi

Jumat, 25 September 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gambar hanya ilustrasi

Rote,c Liputan86.com DN alias Ma,a (9) tahun, pelajar kelas 2 SD. Warga Desa. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya Kab. Rote Ndao alami tindak pidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 Tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak.

Tindakan Pidana terhadap anak di bawah umur ini terjadi Kamis (24/09/2020 ) sekitar Pukul 20.00 wita s/d pukul 23.00 di Dusun Hendenau Ds. Dalek Esa, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto melalui Kasubbag Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo S.I.P melalui siaran persnya kepada media.

Kepada media, Anam Nurcahyo menjelaskan kejadian Tindak pidana tersebut sesuai Laporan Polisi: Nomor: LP/ 20 / X / 2020 / NTT / RES RN/SEK RBD, Kasus “Persetubuhan Anak Dibawah Umur” 

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak,

dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Selanjutnya dijelaskan pula, kejadian yang menimpah korban berawal dari sebelumnya korban disuruh Yuliana Nenohara untuk membeli kopi di kios milik Ruth Adu.

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:44 WIB

Halbil AIPBR Dengan Santunan Yatim Berlangsung Khidmat Penuh Kekeluargaan

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:38 WIB

Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Berita Terbaru