Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyayangkan sikap oknum pegawai Humas Polda Kalsel berinisial DN tersebut menyebut kepada sejumlah wartawan dengan istilah wartawan Bodrex.
“Sebutan wartawan Bodrex itu adalah sebuah perbuatan pencemaran dan penghinaan baik secara lisan atau tulisan, sehingga perbuatan itu jelas merupakan sebuah perbuatan pidana sebagaimana Pasal 436 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama enam bulan,” kata Aspihani Ideris saat diminta tanggapannya via phone oleh sejumlah awak media, Senin malam (02/10/2023).
Pengacara Nasional, Aspihani Ideris ini pun menyebutkan lagi, perbuatan oknum pegawai Humas Polda Kalsel tersebut di depan orang banyak dengan mengatakan wartawan Bodrex adalah sebuah tindak pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan pidana selama 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang pelanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tidak bisa langsung ditahan. Namun karena KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf b memberi perkecualian lain sehingga tersangka dapat ditahan,” jelasnya.
Karenanya, Aspihani mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada para wartawan yang telah di lecehkan tersebut guna melaporkan oknum pegawai Humas Polda Kalsel kepihak berwajib.
“Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, saya tegaskan Advokat P3HI siap memberikan pendampingan cuma-cuma kepada kawan-kawan wartawan untuk melaporkan oknum Humas Polda Kalsel tersebut ke pihak kepolisian,” tegasnya.
(Bagas )
Halaman : 1 2