Angkutan Truk Tanah Tabrak Aturan Perbup No.47 Tahun 2018

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2020 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Tangerang-Liputan86.com

Banyaknya angkutan truk tanah bertonase besar yang beroperasi pada siang hari sebetulnya sudah jelas menabrak aturan dari Perbup No.47 tahun 2018.

Diketahui, dalam aturan bupati tersebut sudah jelas mengenai jam operasional yang telah ditentukan oleh aturan tersebut.Truk tanah dapat beroperasi pukul 22.00 wib s/d 06.00, sedang kan yang tidak dibolehkan waktu  beroperasi pukul 06.00 wib hingga pukul 22.00 wib.Ditentukan oleh peraturan tersebut truk tanah kecil maupun truk tanah besar tidak boleh membawa material berbentuk tanah kecuali material lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, terlihat banyak mobil tanah yang sedang melintas pada siang hari untuk mengurug lokasi perumahan banyu biru village tepat nya RT 08/07 Desa Lebak Wangi Kec. Sepatan Timur Kab.Tangerang, 

Padahal, sudah jelas peraturan bupati no.47 tahun 2018 mengenai jam operasional kendaraan bertonase sudah ditentukan oleh aturan tersebut.Truk tanah dapat beroperasi dari pukul 22.00 sd 06.00, sedang kan yang tidak dibolehkan waktu  beroperasi pukul 06.00 hingga 22.00. itu sudah ditentukan oleh peraturan tersebut truk tanah kecil maupun truk tanah besar tidak boleh membawa material berbentuk tanah didalam aturan tersebut kecuali material lainnya.Dengan adanya lintasan truk tanah yang bertujuan mengurug perumahan  banyu biru village akan berdampak kelingkungan sekitarnya,

Bukan cuma menabrak perbub saja, tapai juga bisa berdampak kepada

jalan menjadi kotor yang mengakibatkan polusi udara, juga apabila hujan menjadi licin dan membahayakan  pengguna kendaraan umum, Dalam hal itu, disinyalir ijin lingkungannya pun tidak jelas.

Berita Terkait

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima
PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji
Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda

Kamis, 18 April 2024 - 13:32 WIB

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:09 WIB

Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:05 WIB

Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru