Pengelola Urugan Tanah Tabrak Aturan, Masyarakat Minta Perbub 47 Tahun 2018 Direvisi Kembali

- Redaksi

Rabu, 30 Juni 2021 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Memang ada beberapa warga Dadap sempat mengeluhkan terkait aktivitas truck tanah di Dadap yang sudah meresahkan masyarakat, agar bisa di layangkan surat kepada instansi terkait agar bisa menegakan perbup 47 tahun 2018 tentang jam operasional truck tanah. Rabu/30/6/2021.

 Memang secara substansial perbup tersebut tidak menegaskan sangsi yang di ganjalkan kepada pengusaha truck, tetapi  secara umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Taun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tapi itu sangsi tentang lalulintas yang tidak bersentuhan langsung dengan perbup, akan tetapi saya pikir perbup tersebut masih bisa di revisi kembali agar secara signifikan perbup tersebut bisa menegakkan sangsi kepada pengusaha truck tanah, iya namun kan memang harus juga ada kajian ilmiahnya dari DPR kepada pemerintah daerah agar bisa di revisi kembali”,. Kata Yandri yang juga ketua internal perkumpulan media independen online Indonesia (MIO) yang memiliki 40 ribu media online 34 provinsi diseluruh Indonesia.

Kami coba menghubungi pihak dishub kabupaten Tangerang melalui telpon seluler tapi tidak di angkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami coba menghubungi PLT Camat Kosambi membenarkan hal tersebut sudah perna di sosialisasikan.

” Pihak kecamatan sudah capek menegur pihak sopir truck tanah bahkan sudah sering mengirimkan surat dan sosialisasi kepada pihak pengusaha tanah sampai saat ini masih pada bandel, karena diwilayah kosambi tidak memiliki lahan parkir untuk para truck tanah diputar balik pun sulit, bahkan sudah sempat turun empat pilar, media diam saja dulu,”. Ujar inton PLT Camat Kosambi.

Mengacu kepada Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.

Penulis : Risti

Berita Terkait

Jalan Rusak Parah dan Kotor Wilayah Pantura Akibat Truk Tanah Menjadi Tanggung Jawab Siapa
Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:44 WIB

Halbil AIPBR Dengan Santunan Yatim Berlangsung Khidmat Penuh Kekeluargaan

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 13:38 WIB

Proyek Pembangunan Gudang di Duga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

Berita Terbaru