Kegagalan kontruksi adalah hal yang mungkin terjadi setiap kegiatan kontruksi bahkan hal ini sudah di cantumkan dalam undang undang no 19 tahun 1990 tentang jasa kontruksi yang mensyaratkan agar kegagalan bangunan di masukan di dalam kontrak agar bisa menjadi asas keadilan
Saat dikonfirmasi awak media humas kontraktor melalui vhia whatsap mengenai jalan coran betonisasi yang sudah retak terkesan tidak memberikan keterangan
Tanggapan masarakat setempat seharusnya jalan ini jadi dengan bagus kuat dan awet tapi belum apa-apa sudah retak-retak itupun belum di lalui kendaraan apa pun dan sempat malakukan acara adat istiadat atau selametan di lakukan oleh orang-orang proyek tersebut dan masyarakat sekitar supaya jalan jadinya sesuai di harapkan alias tiidak retak-retak lagi. Tandasnya. (M.Fahry)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2