Lebih lanjut dia berharap pemilik koperasi jangan melakukan intimidasi dan pengancaman kepada warga.
” Ibu-ibu yang terlilit hutang koperasi ini sangat resah pak, KTP asli kami di tahan semua oleh pemilik koperasi, kami dapat bantuan pemerintah tidak bisa di cairkan Karen KTP yang asli di tahan tidak bisa di ambil, setiap kita mau ambil alasan yang punya koperasi semua KTP sudah di tangan polisi tinggal di comot aja kalian semua, selalu kami di ancam kayak gitu terus, kami tidak bisa mengurusi anak tidak bisa mengurusi suami pokoknya tidak bisa menjalankan fungsi ibu rumah tangga dengan baik, karena kami harus mencari uang setiap hari dengan di Bayangi oleh rasa takut setiap hari, kami berharap pihak koperasi tersebut bisa sama-sama pengertian dan jangan saling di rugikan yang terpenting kami semua masih sanggup untuk melakukan pembayaran sesuai kemampuan kami masing-masing, ini hanya masalah waktunya saja yang lambat tapi tetap di bayar semuanya sampai dengan selesai”,. Pintanya.
Ditempat terpisah Rian kordinator aliansi Indonesia badan penelitian aset negara provinsi Banten. meminta pihak kepolisian agar menelusuri legalitas dari koperasi simpan pinjam tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek teluk naga agar bisa memeriksakan keapsahan dari kegiatan koperasi tersebut, Karen saya menduga itu koperasi tidak memiliki legalitas hukum, kenapa seperti itu yang namanya koperasi simpan pinjam dia harus merekrut anggota terlebih dulu, ada yang namanya simpanan uang pokok, simpanan uang wajib, simpanan uang sukarela, simpanan uang dana hibah, dari uang-uang Anggota ini akan di perdayakan lagi untuk di pinjamkan kepada anggota koperasi dengan sistim bungga yang rendah”,. Tegasnya
Lebih lanjut Rian memaparkan, disitu ada yang namanya hak anggota, tergantung koperasi simpan pinjam masing-masing yang mengacu pada AD ART koperasi tersebut, patut di duga koperasi tersebut tidak memiliki legalitas hukum izin pendirian koperasi, ini bahanya loh, hanya menguntungkan diri pribadi sendiri, apalagi melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap warga di kapling selembaran jaya, kalau sampai itu terjadi maka itu murni oknum koperasi tersebut telah membuat tindak pidana perbuatan tidak menyenakan”,. Tegasnya.
Kami coba menghubungi pihak pemilik KOPERASI SIMPAN PINJAM SOALA GOGO dan KOPERASI SIMPAN PINJAM GABE MIDUK untuk dikonfirmasi melalui telepon seluler Naum tidak di respon. (Tim investigasi)
Halaman : 1 2