“Tapi mereka sudah menginfokan ke kita, dalam waktu dekat mereka juga akan melaksanakan Musdes dan penyusunan LPPD nya juga mereka sudah hampir selesai, kita optimis pasti para Kades bisa menyelesaikan,” jelasnya.
Didalam permen 46, jelas kata Galih, itu mengamanatkan 5 bulan sebelum habis masa jabatan Kades berakhir itu sudah harus menyampaikan LPPD. Ia berharap dengan sisa waktu yang tinggal 10 hari kedepan Kades bisa menyelesaikan LPPD dan Laporan akhir masa jabatannya.
“Harapan kami tentunya para kades bisa dengan segera menyelesaikan LPPD nya, dan bisa mensosialisasikannya melalui sarana Musdes, karena kalau memang kades ingin mencalonkan diri harus menyelesaikan dulu tanggung jawabnya, jangan sampai nanti menjadi kendala,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Aris)
Halaman : 1 2