“Jadi jelas siltap dan tukin akan dihapuskan dalam revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014,” jelas Gabel.
Hal senada juga di sampaikan Yahya Anshori ketua BPD Desa Rawa Rengas, pihaknya sepakat akan melakukan Aksi ke Kantor wakil rakyat Kabupaten Tangerang jika memang itu di perlukan.
“Kami BPD Kecamatan Kosambi sepakat untuk menolak revisi UU Desa no 6 tahun 2014 yang melemahkan BPD dalam hal menghapus fungsi pengawasan BPD, karena itu bertentangan dengan semangat Anti Korupsi, yang dimana pelemahan tersebut BPD tidak lagi berhak meminta laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yahya, BPD tidak lagi dapat langsung menampung, menyerap, dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat, hanya dalam batas penyusunan peraturan desa.
“Maka untuk itu kami mengajak kepada seluruh BPD untuk sama-sama manolak revisi UU tersebut dengan melakukan Aksi ke Kantor DPRD kabupaten tangerang,” tandasnya. (Aris/sus)
Halaman : 1 2