“Karena menurut hukum dan etika Evi Novida Ginting Manik tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP Nomor 317 dan seterusnya,” kata Ida.
Selain memberhentikan Arief sebagai Ketua KPU, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu (18/11/2020) lalu, Arief Budiman membantah dalil aduan yang disampaikan Jupri, pengadu perkara ini.
Menurut Arief kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida untuk mendaftarkan gugatan.
Dalam pembelaannya, Arief mengklaim dirinya hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI.
Ia mengakui, tak ada tendensi keberpihakan dari dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief yang dilansir dari situs DKPP. (Red)
Halaman : 1 2