Di mana Partai Buruh menjadi satu-satunya partai politik yang mengajukan uji formil UU Cipta Kerja.
Partai Buruh Menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK secara jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mensyaratkan bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan patuh pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat,”Tutup Said Iqbal. (Lena)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2