Serang – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Fraksi Demokrat Asep Hidayat menyampaikan kepada Wartawan, melalui pesan singkat via Whatsap Aplikasi milik pribadinya dalam keterangan persnya menyatakan bahwa terkait “Gugat Menkumham di PTUN, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa”.
Menurutnya, Menjelang persidangan gugatan atau di hadapan pendahuluan tuntutan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Menkumham RI, Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, “Saudara Rusdiansyah MH saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
April lalu, Rusdiansyah dan delapan penasehat hukum berbeda diadili polisi karena memalsukan kekuatan pengacara dari tiga kursi DPC Partai Demokrat. Kuasa hukum palsu ini kemudian digunakan untuk menggugat keabsahan AD/ART DPP 2020 di mana KSP Moeldoko juga turut serta sebagai pihak yang dirugikan.
Terheran-heran karena tidak pernah bertemu, apalagi memberi tanda tangan, ketiga Pengurus DPC Partai Demokrat itu merinci Rusdiansyah dan kawan-kawan ke polisi atas tuduhan penipuan. keberatan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Pelaporan kasus tergantung pada pasal 263 KUHP pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Tiga Ketua DPC yang merasa galau atau dirugikan adalah Ketua DPC Partai Demokrat Berbasis Suara Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Partai Demokrat Berbasis Suara Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Partai Demokrat Buton Utara Muliadin Salemba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya