Depok,- Liputan 86,- Dalam rangka penyampaian Pandangan
Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Pemerintah Kota Depok. Semoga apa yang kita lakukan saat ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
membawa keberkahan serta kemaslahatan untuk masyarakat Kota Depok
kedepan nantinya dan dicatat sebagai nilai Ibadah oleh Allah SWT, Tuhan
YME Amiin…
Pertama-tama Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mengucapkan
Terima kasih kepada Pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan
kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami.
Kemudian dalam kesempatan yang berbahagia ini pula, Ijinkanlah kami
menyampaikan ucapan, “Mohon Maaf Lahir dan Bathin, menjelang Bulan
Suci Ramadhan 1443 H”
Pimpinan, Para Anggota Dewan, Sidang Paripurna yang kami Hormati
1. Terhadap Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi .Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dalam hal ini menyampaikan
beberapa Point penting yang tertuang pada Draft Rancangan Perda tersebut,
antara lain sebagai berikut :
– Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang
dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi
pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran
Jasa Konstruksi.
– Kewenangan Pemerintah Kota harus Konsisten dalam hal pengawasan
Tertib usaha, tertib peneyelenggaraan dan tertib pemanfatan jasa
Konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat Jasa Konstruksi.
– Sanksi Administratif semisal Penangguhan Sertifikasi perlu dilakukan
sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.
– Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu
adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.
2. Terhadap Raperda Tentang Pencabutan PERDA Kota Depok No 10 Th 2013
Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.
– Ada 3 Aspek dalam Pengeloaan air bawah tanah yang tidak boleh
dilupakan yaitu Aspek Pemanfaatan, aspek Pelestarian dan aspek
Pengendalian
[1/4 20.40] Dindin Syarifuddin: Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan
ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin
kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.
– Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara
konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam
kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
– Dalam Konteks Perusahaan yang memanfaatkan Air Tanah di Kota
Depok, wajib memiliki perizinan yang di keluarkan oleh Pemertintah
Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,
sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Air Tanah.
3. Terhadap Raperda Tentang PEMBENTUKAN DANA
CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL
WALIKOTA DEPOK TAHUN 2024
– Anggaran Sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), di
harapkan melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023
nantinya.
– Benar benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya
digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu (KPUD Kota
Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan
Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan
Halaman : 1 2 Selanjutnya