Pandangan Umum Fraksi Demokrat Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kota Depok Terhadap Rancangan PERDA Kota Depok

- Redaksi

Sabtu, 2 April 2022 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok,- Liputan 86,- Dalam rangka penyampaian Pandangan

Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah

(Raperda) Pemerintah Kota Depok. Semoga apa yang kita lakukan saat ini

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

membawa keberkahan serta kemaslahatan untuk masyarakat Kota Depok

kedepan nantinya dan dicatat sebagai nilai Ibadah oleh Allah SWT, Tuhan

YME Amiin…

Pertama-tama Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan mengucapkan

Terima kasih kepada Pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan

kepada kami untuk menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami.

Kemudian dalam kesempatan yang berbahagia ini pula, Ijinkanlah kami

menyampaikan ucapan, “Mohon Maaf Lahir dan Bathin, menjelang Bulan

Suci Ramadhan 1443 H”

Pimpinan, Para Anggota Dewan, Sidang Paripurna yang kami Hormati

1. Terhadap Raperda Tentang Pembinaan Jasa Kontruksi .Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan dalam hal ini menyampaikan

beberapa Point penting yang tertuang pada Draft Rancangan Perda tersebut,

antara lain sebagai berikut :

– Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang

dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi

pengembangan Jasa Konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran

Jasa Konstruksi.

– Kewenangan Pemerintah Kota harus Konsisten dalam hal pengawasan

Tertib usaha, tertib peneyelenggaraan dan tertib pemanfatan jasa

Konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat Jasa Konstruksi.

– Sanksi Administratif semisal Penangguhan Sertifikasi perlu dilakukan

sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.

– Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu

adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.

2. Terhadap Raperda Tentang Pencabutan PERDA Kota Depok No 10 Th 2013

Tentang Pengelolaan Air dan Tanah.

– Ada 3 Aspek dalam Pengeloaan air bawah tanah yang tidak boleh

dilupakan yaitu Aspek Pemanfaatan, aspek Pelestarian dan aspek

Pengendalian

[1/4 20.40] Dindin Syarifuddin: Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan

ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin

kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.

– Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara

konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam

kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.

– Dalam Konteks Perusahaan yang memanfaatkan Air Tanah di Kota

Depok, wajib memiliki perizinan yang di keluarkan oleh Pemertintah

Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat,

sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

tentang Pengelolaan Air Tanah.

3. Terhadap Raperda Tentang PEMBENTUKAN DANA

CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL

WALIKOTA DEPOK TAHUN 2024

– Anggaran Sebesar Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Milyar Rupiah), di

harapkan melalui tahapan kajian Proyeksi Anggaran APBD Tahun 2023

nantinya.

– Benar benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya

digunakan untuk kepentingan Penyelenggara Pemilu (KPUD Kota

Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan

Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan

Berita Terkait

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang
Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang
Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin
Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya
Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang
Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang
Diskusi Publik Menghadirkan Calon Walikota Kupang Bildad Thonak dan Relawan Jefri Riwu Kore Dengan Tema ” Kriteria Calon Walikota Kupang “
Panitia Pemekaran Gambut Raya Rapat Koordinasi Bersama Komite I DPD RI

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB