Setelah Viral Pembaritaan di Beberapa Media Online, Ahirnya Pihak SMK Ki Hajar Dewantoro Berikan Klarifikasi & Sanggahan

- Redaksi

Sabtu, 23 Desember 2023 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 52 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahkan ketika dilaminating tidak membubuhkan sidik jari pada Ijazahnya. Yang ahirnya orangtua menuduh sekolah menerapkan wajib bayar pada saat proses itu. Padahal sidik Jari telah dilakukan oleh siswa kelas XII yang sudah datang tanpa pungutan apapun.

Kehadiran orangtua dari saudara AN yang kemudian mengaku dirinya sebagai wartawan dan LSM, Tampa memperlihatkan indentitas yang jelas, tetap kami diterima dengan baik dan dipersilahkan masuk dan duduk di Ruang Wakil Kepala Sekolah.

Bahkan wakil kepala sekolah yang saat itu didampingi oleh salah seorang guru mencoba memberikan penjelasan dan klarifikasi, namun mereka meninggalkan pertemuan bahkan mengancam dan intimidasi pihak sekolah dengan melakukan perekaman tanpa ijin dari pihah sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal permasalahan ijazah yang rusak itu sebenarnya sedang dilakukan upaya penggantian blanko oleh pihak sekolah, yang diajukan melalui Dinas Pendididkan Propinsi Banten, sedang dalam proses mendapatkan penggantian dan akan diberikan kepada yang bersangkutan setelah ditulis, dicap 3 jari oleh siswa yang bersangkutan.

Masalah itu sebenarnya akan disampaikan pada saat pertemuan dengan pihak media secara profesional. Namun yang muncul malah opini dan berita tidak berimbang bahkan tidak menganut cara penulisan yang baik sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena berdasarkan asumsi saja dalam penulisan beritanya, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih sesuai etika jurnalistik.

Dimana terdapat pencantuman nama sekolah yang salah, tata bahasa cara penulisannya tidak sesuai E-Y-D , yang harusnya huruf kapital di awal sebuah nama dari sesuatu juga bermasalah. Lebih lanjut, menurut KBBI, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Badan Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata ijasah atau ijazah, yang baku adalah ijazah. Dan media ini menulis Izasah pada judul dan isi berita.

Pada kesimpulannya bahwa kehadiran mereka yang mengatasnamakan diri dengan orangtua, LSM, dan media tidak bermaksud menyelesaikan masalah ijazah saudara AN, karena sehari sebelumnya wali kelas saudara AN telah dikirimi pesan melalui WA yang berisi akan menghadirkan LSM dan Media ke sekolah. Kemudian dibuktikan dengan kehadiran mereka di sekolah dan keluar sebelum pembicaraan dan konfirmasi berakhir.

Demikian konfirmasi ini disampaikan agar para pembaca bisa menempatkan informasi sesuai keadaan yang sebenarnya. Kami pihak sekolah membuka pintu selebar-lebarnya untuk penyelesaian permasalahan ini, secara baik-baik dan menugu itikad baik dari pihak-pihak tersebut.

Rilis@team/editing By Rocky@sli.com

Berita Terkait

Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor
Alumi 87 SMPN 1 Teluknaga Mendukung Penuh H. Surta Wijaya Menjadi Calon Anggota DPD RI Banten
Outing Class Di Duga Ajang Bisnis Sekolah
Pelatihan Tenaga Pendidik, Pj : Penting untuk Wujudkan Generasi Emas
Perbedaan Outing Class dengan Study Tour???
Pembangunan Sekolah SDN dan SMPN Wilayah Pantura Tertunda
Konsep Pendidikan Al-Ikhsan Sungai Mancur Yang Berdiri Sejak 1997 Sampai Sekarang Yang Didirikan Oleh Sabran Ependi.S.E Memang Didasarkan Pada Pemantapan Akidah dan Harus di Transfer Kepada Kurikulum Pendidikan Yang Ada Kurikulum Disini Dikenal Dengan Kurikulum Nasional Berbasis Pada Keimanan dan Ketaqwaan Terhadap Allah SWT 
Langkah Konkrit PGRI Kab Tangerang Menuju Tangerang Semakin Gemilang Indonesia Maju
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 13:48 WIB

Halal Bihalal dan Peresmian Kantor DPP BPPKB BANTEN Ajang Silaturahmi, Berjalan Lancar

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:51 WIB

Divisi Sertifikasi dan Kompetensi PEWARNA Indonesia DKI Jakarta Gelar Orientasi dan Pelatihan Jurnalistik di Ghra Oikoumene PGI

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Berita Terbaru